Resistansi termal adalah salah satu sensor umum untuk mengukur suhu, dan jenis sensor resistansi termal termasuk Pt100, Pt1000, Cu50, Cu100, dll. Mengambil termistor tiga kawat sebagai contoh, PT100 berarti ketika suhu 0 ℃, maka nilai hambatan antara kabel biru dan merah adalah 100 Ω.
Pemancar suhu termistor menggunakan termistor sebagai elemen pengukur suhu untuk mengirimkan sinyal suhu ke modul pemancar. Setelah pemrosesan sinyal, sinyal tersebut diubah secara linier menjadi sinyal arus standar, sinyal tegangan, atau sinyal komunikasi, sehingga memudahkan pengumpulan parameter suhu dan kontrol operasi selanjutnya.
Bagaimana jika terjadi kesalahan antara parameter suhu yang dikirimkan dari pemancar suhu termistor dan nilai suhu sebenarnya? Jangan panik, kita bisa menyelidiki tiga kemungkinan skenario berikut terlebih dahulu.
Alasan 1: Jenis termistor di tempat tidak cocok dengan jenis sinyal masukan pemancar
Kita tahu bahwa ada banyak jenis termistor. Jika model di tempat adalah PT100, tetapi pemancar yang dibeli adalah sinyal masukan PT1000, atau jika pemancar yang dibeli adalah pemancar termokopel, sinyal keluarannya akan tidak akurat. Jadi disarankan untuk menggunakan jenis pemancar suhu yang sama dengan sensor suhu di lokasi.
Alasan 2: Kabel salah
Pemancar suhu tahan panas kami biasanya berupa input tiga kabel. Beberapa pelanggan memiliki ketahanan termal 2 kabel di lokasi. Oleh karena itu, saat memasang kabel, pertama-tama kita sambungkan 4 dan 6, lalu hubungan arus pendek kabel dari terminal 4 untuk menghubungkannya ke 1 (sesuai dengan diagram pengkabelan pada produk).
Alasan keempat: Catu daya yang berfungsi tidak mencukupi atau beban backend berlebihan
Metode yang umum digunakan untuk pemancar suhu tahan panas adalah dengan mengirimkan sinyal standar 4-20mA. Jika ternyata keluarannya lebih kecil dari nilai teoritis dan tidak ditemukan masalah lain, maka perlu dipertimbangkan apakah catu daya tidak mencukupi atau beban backend terlalu besar.
Hak Cipta © Weibao Information Technology (Shanghai) Co,Ltd. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang